Jakarta – Banyak kritik yang diajukan Noor al-Ghafroon Sebab dia (Diwas) menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KPK dan Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua KPK ini mengklaim kasus yang dilancarkannya merupakan bentuk pemanjaan diri terhadap Dewas KPK.
“Jangan salah, sebenarnya aku sangat menghormati para Deva karena telah menciptakan Aturan Deva agar bisa dilindungi dan dipatuhi olehku dan para Deva juga.” 2024).
Baca juga:
Ghafron menjelaskan bahwa dia ingin kostumnya mengingatkan para Deva akan peraturan yang telah mereka buat. Menurutnya, para Deva sendirilah yang menyusun, menyetujui, dan menegakkan aturan-aturan ini.
“Jadi para Dewa sendiri yang mengatur tata cara penerapan Kode Etik di Pardevas Nomor 4 Tahun 2021, pada Pasal 23 mengatur batas waktu pelaporan dan temuan dugaan pelanggaran Kode Etik, yaitu mulai tanggal 1 Kal terjadi atau sedang terjadi. diketahui,” jelasnya.
Baca juga:
Ia menyimpulkan: “Jadi yang saya minta adalah rasa hormat kepada para dewa yang mengatur akhir laporan tersebut, agar para dewa yang menciptakannya, menegakkan aturan dan dari aturan tersebut. Tidak ada salahnya dia membuat sendiri .”
Ikuti Berita Laut berita Google
Dapatkan berita terkini dengan segala berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disiniDan nantikan kejutan-kejutan indah lainnya
Quoted From Many Source